Harga diatas termasuk:
– PPN
– AJB
– Sertifikat SHM
– Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Pajak BPHTB
– PAM (air bersih)
– Pemasangan Listrik
– Biaya KPR
– Setelah dilakukan pengukuran kembali dan apabila ada kelebihan tanah akan dihitung Rp 3.000.000/m
Harga diatas tidak termasuk:
-Biaya biaya lain sehubungan Perubahan Peraturan Pemerintah
There are no reviews yet.